Penyejuk Hati

Dahsyatnya Jihad Harta


Ketika seorang Muslim berjihad dengan hartanya, berarti dia telah memenuhi seruan Allah SWT. untuk menunaikan kewajiban tersebut. Sebaliknya, jika malah menghindar dan kikir, berarti dia telah melanggar kewajiban yang ditetapkan Allah SWT. dan tidak menjalankan kewajiban semestinya, sama seperti ketika tidak menjalankan kewajiban-kewajiban agama lainnya.
Jhad dengan harta wajib dilakukan oleh semua orang sesuai batas kemampuan, kemudahan Dan kesanggupan masing-masing. Jihad dengan nyawa bisa menjadi  fardhu 'ain ketika musuh menyerang wilayah kaum Muslimin,  seperti Palestina, Iraq, Afghanistan, Chechnya dan lain-lain. Maka  hukum jihad dengan harta mengikutinya, yakni sama-sama fardhu 'ain  atas setiap Muslim. Alhasil, setiap Muslim wajib menyumbangkan  harta sesuai kemampuannya untuk memperkuat kedudukan para  mujahidin dalam menghadapi dan menghancurkan musuh yang telah merampas kedaulatan wilayah Islam.  Bagi orang miskin, meskipun kemiskinan menghambatnya untuk  menyumbangkan harta dalam jumlah besar, tapi tidak dapat dijadikan
alasan untuk sama sekali tidak melakukannya. Ketika orang-orang kaya  dituntut dalam kapasitas yang paling besar, tapi bukan berarti  tuntutan tersebut tidak berlaku sama sekali bagi orang-orang miskin,  melainkan tetap wajib melakukannya selayaknya kewajiban dia  memberi nafkah kepada istri, anak dan sanak keluarganya.  Masing-masing dituntut sesuai kemampuannya. Kadar kewajibannya  sesuai dengan yang dinyatakan Allah SWT. dalam firman-Nya,
"Hendaklah orang yang mampu, memberi nafkah menurut
kemampuannya." (Ath-Thalaq:7). "Dan siapa yang kikir, sesungguhnya dia hanyalah kikir terhadap dirinya sendiri." (Muhammad: 38)
Di dalam Al-Qur'an, Allah SWT.
mendahulukan jihad harta atas jihad nyawa setiap kali menyebut
keduanya secara bersamaan, kecuali dalam satu ayat saja, yaitu
firman Allah SWT., "Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang- orang Mukmin, nyawa dan harta mereka dengan memberikan surga  untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah; lalu mereka membunuh  atau terbunuh…" (At-Taubah: 111)  Selain ayat tersebut, jihad harta selalu disebut lebih dulu daripada Jihad nyawa. Bukan karena kedudukan jihad harta lebih utama, melainkan karena urgensi jihad harta sebagai fasilitator jihad nyawa.  Jihad harta berkedudukan sebagai persiapan awal sebelum melakukan aksi jihad nyawa, selain karena fungsinya sebagai penunjang yang  ideal untuk terlaksananya jihad nyawa. Allah SWT. berfirman,  "Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang  beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. kemudian mereka tidak  ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan nyawa mereka  di jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar." (Al-Hujurat: 15)
Rasulullah saw. Menyetarakan kedudukan orang yang terjun langsung di medan perang dengan  orang yang mendanainya, atau menggantikan posisinya untuk  mengurus keperluan keluarganya. Rasulullah saw. bersabda,
"Siapa yang memberangkatkan (mendanai) orang yang berperang  di jalan Allah, berarti dia juga ikut berperang. Dan siapa yang mengurusi keluarga orang yang sedang berperang dengan baik, berarti dia juga ikut berperang". (HR Bukhari).

0 komentar:

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Our Blogger Templates

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP